Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial Kabupaten Lebak
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 122 Tahun 2020
Tentang
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL KABUPATEN LEBAK
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 9
(1) Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang sosial.
(2) Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Bagian Kedua
Tugas Pokok
Pasal 10
Dinas mempunyai tugas pokok merumuskan, menyelenggarakan, membina, dan mengevaluasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah pada bidang urusan sosial.
Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 11
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Dinas mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis dalam bidang Sosial;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan pelayanan umum bidang sosial;
c. pengawasan dan pembinaan tugas bidang sosial;
d. pengelolaan administrasi kesekretariatan; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.