Tugas Pokok dan Fungsi
Admin | 03 Juni 2023 | Dibaca 485 kali

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial Kabupaten Lebak

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 122 Tahun 2020

Tentang

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL KABUPATEN LEBAK

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Bagian Kesatu

Kedudukan

Pasal 9

(1) Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang sosial.

(2) Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Bagian Kedua

Tugas Pokok

Pasal 10

Dinas mempunyai tugas pokok merumuskan, menyelenggarakan, membina, dan mengevaluasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah pada bidang urusan sosial.


Bagian Ketiga

Fungsi

Pasal 11

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Dinas mempunyai fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis dalam bidang Sosial;

b. penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan pelayanan umum bidang sosial;

c. pengawasan dan pembinaan tugas bidang sosial;

d. pengelolaan administrasi kesekretariatan; dan

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.