Respon Kasus Penemuan Anak di Kabupaten Lebak
Admin | 15 Juni 2023 | Dibaca 761 kali

LEBAK 15/5/2023, Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Melaksanakan respon kasus terkait adanya penemuan anak pada Tanggal 15 Mein2023 pada Jam 21.30 Di Kp. Solear jl. Rangkasbitung KM 9 Desa Sindang Mulya Kecamatan Maja, berjenis kelamin perempun berusia 4,5 tahun.


Dinas Sosial menerima rujukan anak tersebut dari Polres Lebak. Setelah dilakukan tracing Dinas Sosial kedatangan masyarakat bahwasanya anak tersebut adalah salah satu anggota keluarganya (adik kandung) Dinas Sosial melalui Pekerja Sosial melaksakan mengasessmen terkait keterangan informasi yang disampaikan. Upaya asessmen ini untuk memastikan bahwa keterangan tersebut benar. pihak keluarga menyerahkan bukti informasi (KTP, Kartu Keluarga).


Hasil dari asessmen dan pendalaman terkait pengasuhan dan perlindungan bagi anak bahwa anak direunifikasi kepada kakak kandung.

Anak akan dirawat dan diasuh sebagai mana mestinya, dan Dinas Sosial akan melaksanakan monitoring terkait perkembangan dan pengasuhan yang sudah disepakati bersama dan ditandatngani oleh keluarga serta dihadiri oleh Lembaga Uswah Hasanah Perwira sebagai Lembaga pengasuhan sementara selama pencarian keluarga ditemukan. Upaya ini dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak untuk terjamin kesejahteraan, keselamatan dan permanensi pengasuhan.

BAGIKAN :



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin