LEBAK 15/5/2023, Dinas
Sosial Kabupaten Lebak, Melaksanakan respon kasus terkait adanya penemuan anak
pada Tanggal 15 Mein2023 pada Jam 21.30 Di Kp. Solear jl. Rangkasbitung KM 9 Desa
Sindang Mulya Kecamatan Maja, berjenis kelamin perempun berusia 4,5 tahun.
Dinas Sosial menerima rujukan anak tersebut dari
Polres Lebak. Setelah dilakukan tracing Dinas Sosial kedatangan masyarakat
bahwasanya anak tersebut adalah salah satu anggota keluarganya (adik kandung)
Dinas Sosial melalui Pekerja Sosial melaksakan mengasessmen terkait keterangan
informasi yang disampaikan. Upaya asessmen ini untuk memastikan bahwa
keterangan tersebut benar. pihak keluarga menyerahkan bukti informasi (KTP, Kartu
Keluarga).
Hasil dari asessmen dan pendalaman terkait
pengasuhan dan perlindungan bagi anak bahwa anak direunifikasi kepada kakak
kandung.
Anak akan dirawat dan diasuh
sebagai mana mestinya, dan Dinas Sosial akan melaksanakan monitoring terkait perkembangan
dan pengasuhan yang sudah disepakati bersama dan ditandatngani oleh keluarga
serta dihadiri oleh Lembaga Uswah Hasanah Perwira sebagai Lembaga pengasuhan
sementara selama pencarian keluarga ditemukan. Upaya ini dilakukan demi
kepentingan terbaik bagi anak untuk terjamin kesejahteraan, keselamatan dan
permanensi pengasuhan.